Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
materi section class 1 berisi tentang :
Paten merupakan
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Adapun invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Paten diberikan
untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan
dalam industri. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.Invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukun dalam bentuk paten sederhana.
download link Section Class 1 HAKI | via OSF
Click For download
https://osf.io/dpj9t/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar